Wednesday, April 17, 2013

Lion Air: Ganti Rugi Bagasi Maksimal Rp 46 Juta


Denpasar - Maskapai Lion Air berjanji akan mengganti bagasi milik 101 penumpang yang mengalami kecelakaan di laut dekat Bandara Ngurah Rai Denpasar. Namun, batas maksimum ganti rugi Rp 46 juta.

"Kita akan ganti rugi untuk bagasi maksimal 46 juta. Ganti rugi dalam bentuk cash," kata Service Airports Director Lion Air, Daniel Putut, dalam jumpa pers di gedung pusat gawat darurat Bandara Ngurah Rai Denpasar, Selasa (16/4/2013).

Untuk barang yang tidak tertera di bagasi, pihak Lion Air akan melakukan verifikasi.

Sementara itu, jumlah korban kecelakaan Lion Air di ujung landasan Bandara Ngurah Rai yang masih dirawat di rumah sakit hingga kini sebanyak 5 orang. Mereka dirawat di RS Kasih Ibu, RS Sanglah dan RS Prima Medika. Sebagian penumpang diinapkan di hotel.

"Kami akan kunjungi mereka sekarang untuk mengetahui apakah masih ada yang dirawat di ICU atau tidak," kata Daniel.

Seperti diketahui, Lion Air berjenis Boeing 737-800 NG dengan rute Bandung-Bali mengalami kecelakaan saat akan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, Sabtu (13/4/2013). Semua awak penumpang dan kru pesawat selamat dalam peristiwa tersebut.

Gede Suardana - detikNews
(gds/try)

No comments:

Post a Comment